Selasa, 11 Desember 2012

COSMIP Kembali Beraksi

Aksi polri vs kpk dijadikan sebuah teaterikal oleh cosmip (Community Seni Mahasiswa FISIP). Aksi yang berdurasi 15-20 menit ini digelar dijalan depan GB 2 pada 10 Oktober 2012 yang diperankan oleh anggota baru cosmip. Aksi ini dilakukan lantaran mengingat kasus ini masih hangat diperbincangkan publik. Kelangsungan acara dinilai sukses bagi semua anggota cosmip.
Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp 5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK. Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini akan  menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab. konflik yang berlarut antara KPK dan Polri hanya akan menguntungkan para koruptor. Mereka tidak nyaman jika para penegak hukum bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK dan Polri harus segera kembali bersinergi.
Memang konflik sesama birokrat tak sama dengan konflik antar negara dengan rakyat yang ditindas. Skenario cerdas, tanpa ada pemecatan, tak ada kaca pecah, tak ada luka. Ada pelanggaran hukum namun tak ada yang dipenjara. Sementara itu beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memuji isi pidatonya terkait kisruh antara KPK dan Polri. masyarakat harus senantiasa mengikuti, menyimak, dan memberikan arahan dan instruksi kepada para menterinya untuk mengambil langkah dalam menyikapi semua isu publik, termasuk perselisihan KPK-Polri.
Sebagai masyarakat umum kita harus peka terhadap fenomena sosial dengan menjalin keharmonisan dalam melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab menurut kodrat masing-masing agar tidak terjadi sinkronisasi antara pembela hukum. (Berli_Red)

0 komentar:

Posting Komentar