UNIB - Kejelasan Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menunggu peraturan baru dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Menyusul keluarnya surat edaran dari Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015 terkait Moratorium Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2015-2016
“Kita masih menunggu peraturan baru dari kemenristekdikti.”jelas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen UNIB, Adityo P. Ramadhan, S.IP, M.Sc .
Dalam Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014, UKT hanya diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2013 dan 2014. Oleh sebab itu perlu peraturan yang baru sebelum tanggal 09 Juni 2015 ini. Mengingat pada tanggal tersebut mahasiswa baru lulusan jalur SNMPTN akan melengkapi berkas-berkas,termasuk berkas untuk mengurus biaya kuliah yang akan di bebankan.
Dalam menentukan nilai biaya kuliah dalam UKT, ada parameter-parameter yang digunakan. Parameter tersebut adalah penghasilan orang tua, rekening listrik, PDAM dan PBB. Dari parameter tersebut akan ditentukan biaya kuliah dari setiap mahasiswa. Bedasarkan peraturan rektor no 4 tahun 2014, setiap paremeter memiliki persentase masing-masing yang akan menentukan besaran biaya kuliah.
“Ada tim dari dari wakil rektor bidang akademik dan tim bidikmisi yang akan membawahi perihal besaran biaya kuliah mahasiswa.”ujar Bapak Adit.
Bedasarkan keterangan dari PPID, biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa hanya sebagian dari biaya kuliah yang sebenarnya, sebab disubsidi dan dari Badan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dan UKT juga memberikan subsidi silang antar mahasiswa.
“Misalnya mahasiswa yang kuliah jurusan Administrasi Negara, biaya kuliah sebenarnya sekitar Rp. 6.500.000,- per semester, tetapi UKT tertinggi Rp. 3.650.000,-. Sisanya Universitas yang menanggung , yaitu dari subsidi dan BOPTN.” jelas Adit.
“Namun UKT tidak mencakup biaya Kuliah Antar Semester (KAS). Karena KAS sifatnya opsional, mahasiswa tidak dipaksakan untuk mengikuti tersebut .” demikian Adit. (dat)
“Kita masih menunggu peraturan baru dari kemenristekdikti.”jelas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen UNIB, Adityo P. Ramadhan, S.IP, M.Sc .
Dalam Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014, UKT hanya diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2013 dan 2014. Oleh sebab itu perlu peraturan yang baru sebelum tanggal 09 Juni 2015 ini. Mengingat pada tanggal tersebut mahasiswa baru lulusan jalur SNMPTN akan melengkapi berkas-berkas,termasuk berkas untuk mengurus biaya kuliah yang akan di bebankan.
Dalam menentukan nilai biaya kuliah dalam UKT, ada parameter-parameter yang digunakan. Parameter tersebut adalah penghasilan orang tua, rekening listrik, PDAM dan PBB. Dari parameter tersebut akan ditentukan biaya kuliah dari setiap mahasiswa. Bedasarkan peraturan rektor no 4 tahun 2014, setiap paremeter memiliki persentase masing-masing yang akan menentukan besaran biaya kuliah.
“Ada tim dari dari wakil rektor bidang akademik dan tim bidikmisi yang akan membawahi perihal besaran biaya kuliah mahasiswa.”ujar Bapak Adit.
Bedasarkan keterangan dari PPID, biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa hanya sebagian dari biaya kuliah yang sebenarnya, sebab disubsidi dan dari Badan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dan UKT juga memberikan subsidi silang antar mahasiswa.
“Misalnya mahasiswa yang kuliah jurusan Administrasi Negara, biaya kuliah sebenarnya sekitar Rp. 6.500.000,- per semester, tetapi UKT tertinggi Rp. 3.650.000,-. Sisanya Universitas yang menanggung , yaitu dari subsidi dan BOPTN.” jelas Adit.
“Namun UKT tidak mencakup biaya Kuliah Antar Semester (KAS). Karena KAS sifatnya opsional, mahasiswa tidak dipaksakan untuk mengikuti tersebut .” demikian Adit. (dat)
0 komentar:
Posting Komentar