Proses penyeleksian peserta beasiswa PPA dan BBM akhirnya telah selesai pada tanggal 11 maret lalu. Dari 59 berkas besiswa PPA dan 45 berkas beasiswa BBM yang diterima pihak jurusan akhirnya dikerucutkan menjadi 19 berkas untuk beasiswa PPA dan 27 berkas untuk beasiswa BBM yang layak menjadi penerima beasiswa.
Serangkaian yang cukup panjang telah dilalui oleh pihak jurusan, mulai dari penerimaan berkas yang dilakukan selama satu minggu, dan yang paling berat adalah disaat harus memilah-milah siapa yang pantas untuk menerimanya dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan. “kami betul-betul menyeleksi siapa-siapa saja yang layak menerima beasiswa tersebut, baik PPA maupun BBM,” ujar ketua jurusan Ilmu Komunikasi Bapak Dwi Aji Budiman S.Sos MA saat ditemui Rabu (13/03).
Baik beasiswa PPA maupun BBM memiliki kriteria masing-masing. PPA yang merupakan beasiswa berbasis prestasi, tentu yang dilihat ialah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif ) namun yang tak kalah penting juga ialah piagam-piagam prestasi akademik yang dimiliki dan dilampirkan oleh calon penerima beasiswa PPA.
Dari 59 mahasiswa yang menyerahkan berkas Beasiswa PPA tercacat IPK yang tertinggi mencapai 3,81 dan dipastikan lulus sebagai penerima beasiswa PPA tahun ini.
“saya dan pak Andy memang benar-benar menyeleksi untuk beasiswa BBM ini, banyak mahasiswa yang berasal dari latar belakang mampu, tapi mengajukan permohonan beasiswa BBM” terang Pak Dwi Aji Budiman S.Sos MA, kembali.
Memilah berkas-berkas yang pantas untuk menerima beasiswa BBM bukan lah hal yang mudah karena yang dilihat hanyak berupa data saja. Ketua jurusan dan sekretaris jurusan yang melakukan penyeleksian tersebut memiliki metode tersendiri untuk menyelidiki kebenaran dari data yang
diterima.” System teknologi” ini adalah metode yang digunakan mereka untuk menyelidiki kebenaran data tersebut. Selain metode” System teknologi” penampilan dari calon penerima beasiswa BBM juga menjadi penilaian.
Senin, 18 Maret berkas-berkas yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pihak jurusan akan di serahkan kepada pihak fakultas lalu pihak fakultas lah yang menyerahkannya kepada Universitas. Yang perlu diketahui oleh mahasiswa, bahwa pihak jurusan hanya memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon penerima beasiswa saja, selebihnya mengenai anggaran dan berapa nominal yang akan diterima oleh mahasiswa yang terpilih merupakan kewenangan dari pihak Fakultas dan Universitas.
Bapak Dwi Aji Budiman juga menerangkan bahwa jurusan berusaha objektif terlepas dari kekurangan yang pasti ada, tetapi itu dapat menjadi pembelajaran bagi pihak jurusan untuk kedepannya. (ul.dwi.nov)
0 komentar:
Posting Komentar